Pages

Asuransi Syariah; Tinjauan Sejarah dan Hukum


A.   Pendahuluan
"Life is the Game" begitulah pepatah mengatakan. Permainan tentu ada kalanya menang, ada kalanya kalah. Begitu pula kehidupan, ada kalanya mujur, ada kalanya babak belur bahkan hingga hancur. Asumsi yang semacam itu membuat setiap manusia selalu ingin terhindar dari babak belur apalagi hancur (total lost) sehingga berusaha mencari sebuah pelindung (security) dikala terjadi sesuatu hal diluar keinginan (force majure), minimal resiko yang ditanggung tidak sebesar musibah yang diterima karena ada pihak sebagai pelindung atau penanggung atas kecelakaan tersebut.
Dengan adanya jaminan resiko, maka tercipta hidup yang aman, hal ini juga sejalan dengan firman Allah Swt:
الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
" Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan" (QS. Quraisy : 4)
Ayat tersebut diatas menunjukkan bahwa Allah menginginkan makhluknya menjadi makhluk yang hidup dalam kemakmuran dan ketenteraman sehingga menjadikan mahluk yang berbakti kepada Allah Swt. Bukan makhluk yang selalu dihantui oleh ketakutan, kebimbangan dan terlebih tidak bisa melaksanan kewajibannya melaksanakn perintah tuhannya.

Allah Swt juga memerintahkan umat manusia untuk menjadi umat yang tangguh sebab dengan begitu akan tercipta sebuah keturunan yang kuat sehingga tercipta sebuah tatanan umat manusia yang sejahtera.

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." (QS. Annisa : 9)
Ayat diatas mengajak umat manusia untuk supaya tidak khawatir atas kesejahteraan mereka. Namun, adanya jaminan rasa ketidak khawatiran ini tentu bukan diartikan tanpa usaha, melainkan adanya sebab (sebab-musabab) sehingga tercipta sebuah kesejahteraan, karena fitrah manusia sendiri itu untuk berusaha (ikhtiyar).
Maka, untuk memberi jaminan atas rasa ketakutan secara umum baru muncul pada abad ke-13 dan ke-14 di Italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut. Maka, karena asuransi ini tergolong sebuah model transaksi baru, sehingga disiplin ilmu fikih klasik belum ada yang menyebutnya. Hal ini menjadikan ulama kontemporer melakukan ijtihat guna mencari sebuah sistem asuransi yang sah menurut hukum Islam sebab sejak munculnya asuransi, yang berkembang adalah asuransi konvensional (mengandung unsur riba, judi dll).
Berdasarkan UU RI nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian – pasal 1 menyebutkan bahwa pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari satu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan satu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian asuransi diatas secara umum tidak mengatur bentuk serta mekanisme tertentu, terlebih menggunakan mekanisme yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam sehingga asuransi konvensional jika dihadapkan pada hukum syariah terdapat banyak larangan-larangan sehingga perlu dihindari.
B.    Sejarah dan Pengertian
Asuransi telah lahir dan ditemukan jauh sebelum datangnya Islam yang digali melalui sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia sejak zaman dulu, bahkan para pakar sejarah mengaitkannya dengan sejarah nabi Yusuf as.  Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab suci al-Qur'an[1]. Riwayat lain menurut Clayton bahwa ide asuransi muncul dan berkembang sejak zaman Babilonia sekitar 3000 tahun sebelum masehi[2]. Pada perkembangan asuransi yang tumbuh berkembang di barat kemudian berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
Berbeda dengan asuransi syariah, sejarah lahirnya asuransi syariah berasal dari budaya suku Arab dengan sebutan Al-Aqilah. Konsep al-Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini didasarkan oleh hadits dari baginda nabi Muhammad Saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Dia berkata: berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan kepada baginda Rasulullah Saw, maka Rasulullah Saw, memutuskan ganti rugi dari pembunuhan janin tersebutdengan pembebasan seorang budak laki-laki maupun perempuan dan memutuskan ganti rugi kematian tersebut dengan diyat yang dibayarkan oleh aqilah-nya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhori)
Dalam budaya suku Arab dulu, jika anggota suku membunuh anggota suku yang lain, maka ahli waris terbunuh berhak atas kompensasi (bayaran uang darah) sebagai penutupan. Kemudian Rasulullah Saw membuat ketentuan tentang penyelamatan jiwa para tawanan yang tertahan oleh musuh karena perang, maka harus membayar tebusan untuk membebaskannya. Selain itu, Rasulullah Saw juga telah menetapkan menejemen sharing of risk dengan memberikan sejumlah kompensasi untuk berbagai kecelakaan akibat perang seperti :
·        5 ekor unta untuk luka tulang dalam
·        10 ekor unta untuk kehilangan jari tangan atau kaki
·        12.000 dinar untuk kematian (untuk ahli waris)
Dari sejarah diatas dapat disimpulkan bahwa sejak awal konsep asuransi syariah berbeda dengan konvensional. Dimana sejarah asuransi syariah lebih kepada tolong menolong satu sama lain sedangkan konvensional lebih kepada mencari keuntungan semata.
Perkembangan sejarah diatas akhirnya memunculkan sebuah pengertian berbeda, dimana pengertian asuransi konvensional sebagaimana disebutkan diatas bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan pihak penanggung mengikat diri pada tertanggung. Sedangkan asuransi syariah yang oleh beberapa ulama mendefinisikannya seperti menurut Rofiq Yunus Al-Mashri, asuransi adalah perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung untuk sesuatu yang dipertanggungkan[3].
Sedangkan Wahbah Zuhaili dalam Fikih Islami mendefinisikan sesuai dengan pembagiannya. Menurutnya, asuransi itu ada dua bentuk, yaitu at-ta’min at-ta’awuni (asuransi dengan pembagian tetap).
Asuransi ini adalah kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang diantara mereka mendapat kecelakaan/kerugian. Kecelakaan yang menimpa para peserta asuransi ini dapat berbentuk kecelakaan, kematian, kebakaran, kebanjiran, kecurian dan bentuk-bentuk kerugian lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Asuransi seperti ini dapat juga berlaku bagi orang-orang yang pensiun, tua renta, dan tertimpa sakit.
Dan at-ta’min bi qist sabit adalah aqad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapatkan kecelakaan, ia diberi ganti rugi.
Lebih lanjut dikatakannya, bentuk asuransi yang berkembang saat ini adalah at-ta’min bi qist sabit. Sifat akad ini mengikat kedua belah pihak. Perbedaan antara kedua asuransi ini, menurut Mustafa al-Buga terletak pada tujuan masing-masing. At-ta’min at-ta’awuni pada dasarnya tidak mencari keuntungan, tetapi semata-mata untuk kepentingan bersama ketika terjadi kemudaratan atas diri salah seorang anggotanya. Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang hukum kebolehan at-ta’mn at-ta’wuni, karena dasar dari jenis asuransi ini sejalan dengan prinsip Islam.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“ …Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah : 2)
C.   Karakteristik
Melihat sejarah dan perkembangan asuransi konvensional yang berkembang hingga saat ini, terbangun sebuah karakteristik yang memiliki orientasi bisnis semata, sehingga mengenyampingkan aspek-aspek moralitas, lebih jauh lagi sistem yang terbangun hanyalah untuk mencari keuntungan semata bahkan dengan segala cara. Dalam asuransi konvensional nasabah lebih banyak dirugikan, belum lagi investasi dana yang terkumpul dari pembayaran premi nasabah diinvetasikan terhadap produk yang lebih cepat menghasilkan keuntungan, terutama disektor financial assets.
 Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin melarang praktek-praktek bermuamalah yang merugikan salah satu pihak (tidak adil) dan praktek-praktek yang masih samar atau tidak diketahui. Dalam muamalah yang sesuai syariah, yang dicari adalah keridhaan Allah Swt demi kebaikan dunia dan akhirat. Lebih jauh lagi, tidak hanya halal maupun haram saja yang menjadi pertimbangan, melainkan diterima atau tidaknya muamalah kita oleh Allah Swt.
Hakikat manusia sebagai hamba yang harus patuh kepada tuhan (habl min al-Allah) dan manusia yang harus hidup bermasyarakat (habl min an-nas) sudah sepatutnya tidak boleh saling merugikan, baik rugi dimata tuhan maupun rugi sesama manusia. Islam menolak ketidak adilan, namun islam mendorong untuk saling berbuat kebaikan (fastabiqul khoirot). Sejalan dengan hal itu, asuransi dengan sistem konvensional tidak sejalan dengan karakteristik Islam yang lebih mengutamakan maslahah. Maka, dalam pandangan syariah secara luas, perlu adanya sistem yang sejalan dengan hukum Islam, sebagaimana yang sekarang berkembang yaitu asuransi syariah.
D.   Mekanisme Umum
Pada prinsipnya setiap segala sesuatu itu hukumnya boleh. Hal ini didasarkan pada qoidah "ان الاصل فى الاشياء الاباحة" dan أن الدليل اذا دل على حرمة الشيء من تلك المباحات فهو حرم" sehingga pelaksanaan asuransi pada dasarnya tidak bertentangan dengan islam, yang dilarang oleh islam jika memang mengandung larangan.
Model asuransi konvensional dilarang dalam Islam karena mengandung beberapa hal yang bertentangan dengan syariah diantaranya:
1.       Jual Beli Resiko
Dalam asuransi konvensional secara umum mekanismenya adalah mengurangi uncertainty (ketidakpastian, keraguan) yang disebabkan oleh adanya kemungkinan kerugian. Asuransi memberikan kepastian kepada peserta asransi dengan memberikan biaya kerugian atau transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi, maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi. Perusahaan asuransi akan memberikan klaim atau tuntutan atas suatu hak yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah dipenuhi.
Model seperti ini dalam pandangan ulama tidak diperbolehkan, hal ini karena premi asuransi yang dibayarkan merupakan imbalan jasa atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh tertanggung. Selain itu, juga merupakan imbalan jasa atas perlindungan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang terhadap resiko hari tua atau kematian (pada asuransi jiwa). Permi asuransi adalah syarat yang harus dibayarkan sebagai pra-syarat adanya perjanjian asuransi (no premium no insurance). Hal ini mengandung unsur-unsur perjudian/taruhan, spekulasi dan riba karena model perputaran uang dalam asuransi konvensional masih samar, terutama pembayaran klain atas polis asuransi dan hal ini mengandung ghoror. Selain itu perusahaan terkadang beruntung dan terkadang merugi dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidenya kecil dan lebih sedikit dari yang dibayar klaimnya, maka dia beruntung atau sebaliknya yaitu jika tidak terjadi insiden sama sekali maka kliennya merugi. Dan model ini dinamakan jual beli resiko.
Lebih dari itu, akad atau perjanjian dalam asuransi konvensional yang digunakan adalah jual beli (aqd tadabuli). Namun jika memang akadnya jual beli, sudah seharusnya syarat dalam transaksi jual beli harus terpenuhi. Diantara syarat itu adalah adanya penjual, pembeli, terdapatnya harga, dan barang yang diperjualbelikan. Pada asuransi konvensional ini, penjual, pembeli, barang atau yang akan diperoleh dana. Padahal, asuransi konvensional secara pengertian hanya mengikat antara penanggung dan tertanggung sehingga jelas keghororannya.
Menurut Kamus Fiqhi, gharar adalah segala sesuatu yang tidak diketahui atau samar oleh manusia yang berhubungan dengan harta[4]. Menurut Imam Syafi'i adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita[5]. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah sesuatu yang tidak diketahui akibatnya[6]. Hal ini sejalan dengan asuransi konvensional dimana menurut Sayyid Sabiq bahwa bei'al gharar adalah jual beli yang tidak jelas[7]  sehingga mengandung resiko bagi salah seorang yang mengadakan akad sehingga mengakibatkan hilangnya harta[8].
سْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir" (QS. Al-Baqarah: 219)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS. Al-Maidah: 90)
2.       Taruhan
Hal lain yang sering dipermasalahkan oleh para ulama pada asuransi konvensional adalah adanya dana yang yang telah disetorkan kepada perusahaan. Dalam praktek asuransi yang murni berorientasi bisnis berlomba menghadirkan model atau sistem terbaik untuk menggaet pelanggan. Sehingga sistem yang ditawarkan beraneka ragam. Beberapa model asuransi konvensional yang saat ini berkembang adalah:
a.        Dana Hangus, nasabah yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mendundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta itu hangus. bahkan yang lebih parah lagi, premi yang sudah dibayarkan akan hangus jika tidak ada klaim.
b.       Manfaat Hilang. Manfaat asuransi tidak berlaku apabila pembayaran premi dihentikan atau tunggakan premi tidak dilunasi dalam masa leluasa (grace period). Seperti pada asuransi Bumiputera
c.     Dana yang telah disetorakan (premi) berkurang nilainya ketika masa habis kontrak dan tidak ada klaim selama kontrak berlangsung. Seperti asuransi Sinarmas.
Hal ini menurut para ulama sangat merugikan peserta terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Pada kaitan ini nasabah dalam posisi yang didzalimi, padahal dalam praktek muamalah dilarang saling mendzalimi antara kedua belah pihak, laa dharaa wala dhirara (tidak ada yang merugikan dan dirugikan).
E.   Manajemen Sumber Dana
1.         Premi
Lembaga asuransi tumbuh dan berkembang sebab premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Dalam sistem operasional asuransi konvensional, bersarnya premi ditentukan oleh tiga faktor penting yaitu: 1) Tabel Mortalitas, 2) Penerimaan Bunga dan 3) Biaya-biaya asuransi. Penentuan tarif merupakan hal paling penting dalam asuransi di dalam menentukan besaran premi tersebut. Tarif premi yang ideal adalah tarif yang harus bisa menutupi klaim serta berbagai biaya asuransi dan keuntungan perusahaan[9].
Para ulama sepakat bahwa bunga (ar-rubh) adalah riba sehingga dalam kacamata syariah, sistem penentuan besaran premi yang digunakan dalam asuransi konvensional tidak bisa dibenarkan karena bunga sebagaimana dimaksudkan bisa menyebabkan ketidak adilan dan unsur-unsur lain yang dilarang islam.
2.    Investasi
Semua lembaga asuransi pasti ingin selalu mengalami peningkatan baik dalam pertumbuhannya maupun peningkatan modal atau laba sebab dengan begitu asuransi akan terus berjalan dan mampu memenuhi kebutuhan pertanggungan (klaim). Dana yang terkumpul dari premi-premi pemegang polis sudah diatur berasannya sedemikian rupa menjadi sumber dana utama sehingga untuk bisa mewujudkan harapan peningkatan modal atau laba, dana premi yang telah terkumpul harus diinvestasikan. Pilihan investasi yang dilakukan oleh asuransi konvensional sangat beragam, namun jika melihat karakteristiknya yang bisnis orientied, maka wajar jika pada umumnya asuransi konvensional menginvestasikan dananya pada sektor-sektor yang hasil imbalnya lebih cepat dan tinggi, terutama pada sektor finansial asset. Hal ini karena mengacu pada teori "semakin tinggi imbal hasil yang diekspektasikan maka tingkat risiko investasinya juga semakin besar". Contoh tingkat hasil investasi tertinggi adalah investasi di pasar modal melalui instrumen saham (stocks). Saham dapat memberikan imbal hasil normal sekitar 20-25% pertahun belum termasuk deviden yang dibayarkan oleh emiten.  
Dari hasil cara kerja asuransi konvensional ini, uang pembayaran klaim pemegang polis asuransi tidak jelas sumbernya serta tidak menutup kemungkinan bercampur dengan hasil uang yang dalam pandangan syariah dilarang karena sebab-sebab tertentu, seperti hasil riba dan lainnya. Dalam pandangan orang yang mengetahui sember pendanaan yang digunakan, maka jelas tidak diragukan. Jika memang bercampur dengan hasil yang dilarang, maka dilarang, atau sebaliknya. Namun bagi yang tidak tahu, terutama nasabah, maka dikembalikan pada hadits baginda nabi Muhammad Saw:
"Halal itu jelas, haram juga jelas. Dan diantara keduanya terdapat hal-hal yang samar (syubhat) dimana kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga diri syubhat, maka dia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Dan barang siapa jatuh didalam syubhat, maka dia jatuh didalam yang haram. Seperti ia mengembala ditanah larangan, maka ia hampir jatuh didalamnya." (HR. Muttafaq alaih)
  Hadits diatas membuka tabir harus bagaimana masyarakat bersikap ketika menghadapi ketidak jelasan suatu perkara antara halal dan haram. Dalam investasi yang dilakukan lembaga asuransi konvensional sifatnya bebas, tidak mengikat pada investasi disektor riil yang halal. Dalam pandangan al-Ghozali ketika perkara itu tidak diketahui karena telah bercampur antara yang halal dan haram maka itu diharamkan[10]
3.    Reasuransi
Mengutip Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003  tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi pada bab VI dijelaskan bahwa perusahaan asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi untuk setiap produk yang ditawarkan. Reasuransi sekurang-kurangnya diperoleh satu perusahaan reasuransi di dalam negeri dan diluar negeri dengan catatan harus terlebih dulu mengikuti reasuransi di dalam negeri. Aturan keleluasaan reasuransi ini menyebabkan perusahaan tidak menutup kemungkinan untuk menjual kembali reasuransinya kepada pihak ketiga untuk mencari selisih keuntungan.
Cara kerja reasuransi konvensional tersebut membuka peluang untuk menimbulkan gambling dan riba sebab mencari selisih keuntungan yang bukan didasarkan atas bagi hasil, termasuk riba.      
F.    Kesimpulan
Asuransi konvensional memiliki banyak kelemahan dan praktek-praktek operasionalnya yang disembunyikan sehingga menuai banyak larangan dalam syariat Islam. Diantara kelemahan dan ketidak jelasan sebagai berikut:
1.       Akad/kontrak. Kontrak dalam asuransi konvensional adalah jual beli, namun tidak  melaksanakan syarat-syarat jual beli.
2.       Cara penentuan besaran premi yang dibayarkan ke perusahaan berdasarkan bunga komulatif (pokok dan bunga) yang didapat perusahaan.
3.       Dana premi yang telah dibayarkan bisa hilang secara keseluruhan, atau hilang manfaatnya, atau kembali namun dengan jumlah yang berkurang tanpa ada kejelasan terlebih dulu.
4.       Dana pembayaran klaim polis didapat dari sumber yang samar.
5.       Reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi konvensional bersifat bebas dan tidak mengikat.
G.     Penutup
Dari pembahasan di atas terlihat bahwa asuransi pada dasarnya mempunyai peran yang sangat penting serta strategis dalam penyelenggaraan kehidupan yang lebih baik dihari mendatang. Lembaga asuransi yang sistem operasionalnya benar dan adil akan membawa perubahan terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran negara sehingga akan menjadi bangsa yang sejahtera dan bermartabat. Namun jika operasionalnya menyalahi aturan, maka akan didapatkan sebuah kerancauan dan petaka dikemudian hari. Agama Islam sebagai agama yang sempurnya sudah seharusnya digunakan dalam setiap perilaku kehidupan sehari-hari (worldwiew).


Bahan Bacaan

Al-Ghozali, Halal & Haram, Surabaya: Amelia, 2007
Al-Mashry, Rofiq Yunus, Fikih Muamalah Maliyah, Damascus: Darul Qolam, 2005
Amrin, Abdullah, Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2011
as-Syafi'I, Muhammad bin Idris, al-Umm, Maktabah Syamilah V2
Habib, Said Abu, Kamus Fiqhi, Maktabah Syamilah v2
Lajnah Usatidz Qism Fiqh Muqorin, Qodhoya Fiqhiyah Ma'ashirah, Cairo : Universitas Azhar, tth.
Mausu'ah Al-Iqtishod al-Islami, Cairo: Dar es Salam, 2009
Rodoni, Ahmad, Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Dikrul Hakim, 2008
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Maktabah Syamilah v2
Syafe'I, Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001
Tunggal, Hadi Setia, Pokok-Pokok Manajemen Risiko dan Asuransi, Jakarta: Harvarindo, 2011
Uways, Abdul Halim, Mausuah al-Fiqh al-Islamiy al-Ma'ashir, Manshourah: Darul Wafa', 2005
Zauhaili, Wahbah, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Damascus : Darul Fikr, 1985
Situs Asuransi Bumiputra http://bumiputra.co.id
Situs Asuransi Sinarmas http://sinarmas.co.id



[1] Lihat Al-Qur'an surah Yusuf yang menyebutkan bahwa raja Mesir menginginkan adanya jaminan (cadangan makanan) akibat paceklik yang akan datang. Hal ini sebagaimana mimpi yang ditafsirkan oleh nabi Yusuf as.
[2] Dalam Hammurabi Code dijelaskan bahwa pedagang yang meminjam uang harus membayar bunga. Peminjam harus dilindungi (dibebaskan) dari kewajibannya bila dalam perdangannya terjadi kecelakaan. Pembayaran bunga tersebut bisa diartikan sebagai pembayaran premi. Lebih lengkap lihat Abdullah Amrin, SE, MM., Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011, hal 10.
[3] Dr. Rofiq Yunus Al-Mashry, Fikih Muamalah Maliyah, Damascus: Darul Qolam, 2005, hal 275
[4] Kamus Fiqhi, maktabah syamilah v2, jilid 1 hal 273
[5] Muhammad bin Idris as-Syafi'I, al-Umm, Maktabah Syamilah V2, jilid 3 hal 68
[6] Mausu'ah Al-Iqtishod al-Islami, Cairo: Dar es Salam, 2009 hal 243
[7] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Maktabah Syamilah v2, Jilid 3 hal 79
[8] Ibn Jazi al-Maliki dalam Al-Qowanin Al-Fiqhiyah mengklasifikasikan jual-beli ghoror menjadi 10 macam. Menurut penulis, beberapa yang berhubungan dengan sistem asuransi konvensional adalah  jual beli husha', jual beli mulasamah dan jual beli yang tidak diketahui ukuran barangnya. Lebih lengkapnya lihat Prof. Dr. H. Rahmat Syafei, MA.,Fiqih Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001, hal 98.
[9]  Abdullah Amrin, ibid, hal 160
[10] Al-Ghozali, Halal & Haram, Surabaya: Amelia, 2007, hal 54